Salin Artikel

Kasus Korupsi Dana Pendidikan oleh Bupati Cianjur, Ini Fakta-faktanya

Kepala daerah yang diciduk adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Selain Irvan, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Berikut fakta-fakta soal kasus tersebut:

1. OTT Dimulai Sejak Dini Hari

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, informasi mengenai adanya aliran uang kepada bupati telah diterima sejak 30 Agustus 2018.

KPK kemudian menemukan petunjuk dan bukti awal adanya transaksi di beberapa lokasi, pada Rabu dini hari.

Menurut Basaria, pada pukul 05.00 WIB, teridentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil milik Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin ke mobil milik Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.

Setelah itu, petugas KPK menangkap Cecep dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur. Kemudian, pada pukul 05.17 WIB, petugas KPK menangkap Rosidin di kediamannya.

Sekitar pukul 05.37 WIB, petugas KPK bergerak ke kediaman Taufik Setiawan alias Opik yang merupakan bendahara majelis kerja kepala sekolah (MKKS). Kemudian, ke kediaman Rudiansyah yang merupakan Ketua MKKS.

Setelah keduanya ditangkap, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas KPK mendatangi pendopo bupati dan menangkap Bupati Irvan Rivano Muchtar.

Menurut Basaria, pada siang hari, sekitar pukul 12.05 WIB, tim KPK menangkap Budiman selaku kepala seksi di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat.

Dari OTT tersebut, KPK berhasil menemukan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga sebagai barang bukti suap untuk bupati.

2. Korupsi Dana Pendidikan

Irvan dan kepala dinas pendidikan serta dua orang lainnya diduga memotong dana pendidikan untuk 140 sekolah menengah pertama (SMP).

"Dana alokasi khusus untuk pembangunan fasilitas pendidikan justru dipangkas sejak awal dengan pihak-pihak tertentu. Sehingga yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Menurut Basaria, pada 2018, Kabupaten Cianjur mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan sebesar Rp 46,8 miliar. Namun, KPK menduga bupati dan kepala dinas memotong DAK tersebut sebesar 14,5 persen.

Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.

Menurut Basaria, diduga fee untuk Irvan sebesar 7 persen dari nilai anggaran DAK.

3. Kode "Cempaka"

Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap dari pemotongan dana pendidikan tersebut.

Sementara itu, Cepy, kakak ipar Bupati Cianjur, diduga bertindak sebagai perantara transaksi dari kepala sekolah kepada bupati.

Menurut keterangan KPK, para kepala sekolah percaya bahwa Cepy adalah orang kepercayaan bupati.

Kemudian, KPK menduga ada kode khusus yang digunakan sejumlah tersangka saat berkomunikasi. Salah satunya adalah kode "cempaka".

"Sandi yang digunakan adalah cempaka, yang diduga kode yang merujuk pada Bupati IRM," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018).

4. Korupsi Warisan

KPK menduga kasus korupsi pada dana pendidikan di Kabupaten Cianjur, tidak hanya pada saat Bupati Irvan Rivano Muchtar menjabat. KPK menduga praktik serupa telah terjadi sejak bupati pada periode sebelumnya.

Adapun, bupati pada periode sebelumnya adalah Tjetjep Muchtar Soleh yang merupakan orangtua dari Irvan Rivano Muchtar.

"Ini sudah terjadi pada periode sebelumnya, pada saat orang tuanya menjabat," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018).

5. Akhirnya Menyerah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, telah menyerahkan diri ke KPK, Kamis (13/12/2018).

"Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka TCS, kakak ipar bupati, telah menyerahkan diri ke KPK," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Kamis.

6. Ditahan

KPK resmi menahan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin, Kamis (13/12/2018).

"Terhadap 3 tersangka lain yang telah melewati proses pemeriksaan, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis.

Ketiga tersangka tersebut ditahan di tempat yang berbeda. Bupati Cianjur Irvan ditahan di Rutan cabang KPK, yang berlokasi di belakang Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Cecep Sobandi ditahan di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1. Lalu, Rosidin ditahan di Rutan cabang KPK di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Untuk satu tersangka lainnya, Cepy yang merupakan kakak ipar Bupati Cianjur, baru saja menyerahkan diri ke KPK kemarin. Setelah ia menyerahkan diri, pemeriksaan langsung dilakukan kepada Cepy.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/14/07133181/kasus-korupsi-dana-pendidikan-oleh-bupati-cianjur-ini-fakta-faktanya

Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke