Salin Artikel

Yusril Sebut KPU Ngawur karena Minta OSO Mundur dari Hanura

KPU memberi waktu hingga 21 Desember 2018 kepada OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri tersebut.

"Kalau sekarang kan dia (KPU) bilang, dengan menyurati OSO supaya sebelum tanggal 21 (Desember) mundur dari Hanura untuk melaksanakan putusan MK dan melaksanakan putusan PTUN, itu sebenernya orang ngawur aja yang ngomong begitu," kata Yusril saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).

Dengan meminta OSO mundur sebagai pengurus partai, kata Yusril, bukan berarti KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan MK mengenai larangan pengurus partai politik maju sebagai anggota DPD sudah dijalanlan KPU dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018.

Oleh karena itu, menurut Yusril, KPU seharusnya melaksanakan putusan PTUN yang meminta mereka membatalkan DCT anggota DPD yang tidak memasukan nama OSO, serta memasukkan nama OSO dalam DCT itu.

"Kalau terhadap OSO-nya langsung, itu bukan putusan MK yang berlaku, tapi putusannya PTUN. Putusan PTUN itu individual, konkret, final. Individunya siapa? Jelas individunya OSO," ujar Yusril.

Yusril menyebut, langkah OSO layaknya permainan patgulipat. Seolah-olah KPU melaksanakan putusan MK dan PTUN, padahal seharusnya mereka hanya melaksanakan putusan PTUN lantaran putusan MK telah tertuang dalam PKPU.

"Kelihatannya KPU ini kok berkelit ke sana ke mari," tandasnya.

Lebih lanjut, OSO bersama tim kuasa hukumnya masih akan berdiskusi mengenai langkah yang akan mereka ambil, menyusul keluarnya keputusan KPU.

Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua umum partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/12/16523551/yusril-sebut-kpu-ngawur-karena-minta-oso-mundur-dari-hanura

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke