Salin Artikel

Penjelasan Dirut PLN soal Skema Kerja Sama Proyek PLTU Riau 1 Tanpa Lelang

Menurut Sofyan, skema tersebut dipilih dengan pertimbangan memberikan keuntungan sepenuhnya bagi masyarakat.

Hal itu dikatakan Sofyan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/12/2018). Sofyan bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Menurut Sofyan, skema penunjukkan langsung yang dipilih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Sesuai aturan, PT PLN Persero menunjuk anak usahanya melaksanakan sembilan proyek IPP, salah satunya proyek PLTU Riau 1.

"Pada saat itu, sesuai keputusan direksi, saya sebagai pemegang saham memberikan penugasan pada anak usaha PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) pada Mei 2017," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, dalam Perpres tersebut anak usaha PLN, yakni PT PJB wajib memiliki 51 persen saham dalam konsorsium.

Tujuannya, agar anak usaha PLN yang ditunjuk mendapat keuntungan terbesar.

Menurut Sofyan, di Sumatera banyak potensi tambang batubara milik swasta yang tidak punya akses untuk menjual batubara ke luar pulau.

Di sisi lain, masyarakat di Sumatera membutuhkan pasokan listrik yang cukup dengan tarif yang murah.

Untuk itu, PLN berencana membangun pembangkit listrik di area mulut tambang batubara milik swasta. Adapun, tambang tersebut dimiliki oleh PT Samantaka Batubara.

"Kalau PLN bangun pembangkit di sisi mulut tambang, batubara tidak perlu dibawa keluar. Sehingga, terjadi efisiensi transportasi, karena pembangkit listrik ada di sebelah tambang," kata Sofyan.

Tanpa lelang

Menurut Sofyan, karena yang mengangkat nilai batubara adalah PLN, dengan pembangunan pembangkit listrik, maka PLN berhak menguasai keuntungan lebih besar. PLN kemudian menawarkan agar investor swasta tidak perlu mengikuti tender.

Selain dapat mengatur harga proyek, menurut Sofyan, PLN juga mendapat keuntungan dari deviden, karena memiliki saham 51 persen.

Menurut Sofyan, jika skema yang dipilih adalah sistem tender, maka perusahaan swasta pemenang lelang akan menguasai seluruh proyek.

"Ini metode baru yang merupakan terobosan. Kalau mau jujur, pengusaha tidak suka cara ini. Pola ini harus kami lakukan karena PLN harus kuasai hajat hidup orang banyak. Jangan sampai dikuasai pihak swasta," kata Sofyan.

Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/11/13110801/penjelasan-dirut-pln-soal-skema-kerja-sama-proyek-pltu-riau-1-tanpa-lelang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke