“Tim sudah dibentuk. Sudah turun ke lapangan (melakukan) mapping dan berkoordinasi dengan Kemendagri,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Diketahui, blangko E-KTP dicuri anak mantan kepala dinas tersebut dan dijual melalui platform jual beli online Tokopedia.
“Kita tunggu saja nanti bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro,” kata Syahar.
Menurut Syahar, tindakan jual beli E-KTP itu ada dugaan indikasi tindak pidana umum.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan blangko E-KTP ke kepolisian.
Termasuk dugaan keterlibatan mantan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Diketahui, blangko E-KTP dicuri anak mantan kepala dinas tersebut dan dijual melalui platform jual beli online Tokopedia.
"Ya aparat penegak hukum yang melakukan investigasi," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/07/17142241/polri-turun-lapangan-mapping-kasus-jual-beli-blangko-e-ktp