Salin Artikel

Risiko di Balik Penjualan Blangko E-KTP, Dipakai Transaksi Narkoba hingga Koruptor

Berdasarkan investigasi Harian Kompas, blangko e-KTP ini diperjualbelikan di pasaran, tepatnya di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan toko yang ada dalam platform e-dagang, Tokopedia.

Menindaklanjuti temuan itu, Kemendagri melakukan penelusuran dan akhirnya diketahui bahwa pelaku penjualan online blangko e-KTP adalah anak Kepala Dinas Dukcapil di Tulangbawang, Lampung. Pelaku sudah diproses hukum.

Dorongan agar kasus ini diusut tuntas salah satunya karena peredaran blangkao e-KTP asli tapi palsu alias aspal ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan.

Penelusuran Kompas mendapati bahwa blangko e-KTP aspal yang identik dengan e-KTP asli menjadikannya sulit diidentifikasi secara kasat mata, tanpa memeriksa informasi pada cip KTP elektronik dengan menggunakan card reader atau mesin pembaca Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan.

E-KTP aspal itu bahkan bisa digunakan untuk membuka rekening pada sebuah bank dan untuk memesan tiket kereta api.

Dengan adanya celah ini, peredaran blangko e-KTP secara ilegal bisa menimbulkan risiko terjadinya tindak pidana.

Hal ini pernah terjadi dalam kasus yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. Pemberi suap, Adiputra, saat persidangan pada awal tahun 2018 mengaku menggunakan KTP elektronik aspal buatan Pasar Pramuka untuk membuka rekening di Bank Mandiri.

Dana suap untuk Antonius sebesar Rp 2,3 miliar dialirkan melalui rekening tersebut.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae juga mengungkapkan, penggunaan e-KTP aspal juga pernah ditemukan dalam transaksi-transaksi perbankan terkait kasus korupsi maupun narkoba.

“Kasus-kasus (transaksi mencurigakan) yang kita temukan, juga sebagian yang kita teliti, mau korupsi, narkoba, masih menemukan KTP aspal. Mungkin ini yang harus saya koordinasikan dengan bank,” kata Dian, seperti dikutip dari Harian Kompas, Jumat (7/12/2018).

Sementara itu, Ahli teknologi informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, mengatakan, e-KTP aspal terjadi karena pemerintah tak benar-benar menggunakan fungsi elektronik pada kartu identitas itu.

“Kalau kita hanya mengandalkan informasi di depan (data di muka kartu KTP-el), kita bisa sulit membedakan KTP-el yang asli dan palsu, maupun asli tapi palsu. Yang paling valid itu yang ada di dalam (cip),” kata Bob, yang pernah dilibatkan KPK sebagai saksi ahli korupsi proyek KTP elektronik pada 2010-2011.

Ia menyebutkan, selain nama dan alamat, cip KTP juga menyimpan data biometrik seperti sidik jari. Menurut Bob, sebagai kartu identitas elektronik, seharusnya data yang disimpan di cip KTP elektronik dapat diakses secara elektronik pula.

Dua cara antisipasi

Merespons temuan ini, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perlu adanya antisipasi untuk mencegah penggunaan e-KTP palsu.

Zudan mengatakan, ada dua antisipasi yang dapat dilakukan. Pertama, menggunakan pembaca kartu atau card reader.

"Antisipasi agar itu (blangko) tidak bisa digunakan, pertama semua lembaga bagusnya menggunakan card reader," kata Zudan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Selain itu, Zudan menilai akses terhadap data Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dibutuhkan oleh lembaga terkait.

Oleh karena itu, ia menyarankan lembaga membangun kerja sama dengan Dukcapil.

"Kedua, kerja sama dengan Dukcapil untuk akses data sehingga diketik NIK-nya, keluar datanya," kata dia. 

Hasil penelusuran Tim Kompas selengkapnya dapat dibaca dalam berita berjudul "Peredaran Blangko KTP-el Dorong Kejahatan".

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/07/16573831/risiko-di-balik-penjualan-blangko-e-ktp-dipakai-transaksi-narkoba-hingga

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke