"Ada arahan Pak Lucas, Beliau minta tolong supaya saya, kan saya punya kenalan di airport, yaitu saudara Bowo," ujar Dina kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Lucas merupakan terdakwa dalam perkara menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Eddy Sindoro merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Awalnya, menurut Dina, dia dihubungi oleh temannya, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie.
Jimmy menanyakan apakah Dina bisa membantu tamunya yang akan datang dari luar negeri dan akan melanjutkan perjalanan ke luar negeri.
Namun, menurut Dina, Jimmy meminta agar tamunya itu tidak melalui pintu imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Beberapa waktu kemudian, giliran Lucas yang menghubungi Dina. Sama seperti Jimmy, Lucas juga menanyakan hal yang serupa.
Menurut Dina, Lucas meminta bantuan apabila Dina memiliki teman yang dapat membantu tamu dari luar negeri yang datang, dapat melanjutkan penerbangan tanpa melewati pintu imigrasi di bandara.
"Beliau (Lucas) tanya, apa bisa ada orang di bandara untuk jemput tamu. Ada Jimmy beserta tamu lainnya. Saya belum tahu ada berapa orang yang akan datang," kata Dina.
Menurut Dina, atas permintaan itu dia kemudian meminta bantuan temannya Bowo, yang merupakan pegawai di Bandara Soetta. Bowo kemudian menyanggupi permintaan tersebut.
Pada 28 Agustus 2018, menurut Dina, Lucas mengirim tiket elektronik (e-ticket) ke ponselnya. Dari e-ticket tersebut, Dina baru mengetahui nama orang yang akan datang dan pergi tanpa melalui pintu imigrasi.
Tiga orang yang namanya tertera dalam tiket yakni Jimmy, Eddy Sindoro dan Michael Sindoro. Menurut Dina, ketiganya datang dari Kuala Lumpur dan akan melanjutkan perjalanan ke Bangkok, Thailand.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/16140821/saksi-mengaku-diminta-bantu-mantan-bos-lippo-group-eddy-sindoro-kabur-ke