Salin Artikel

Tanggapan KPK soal Permohonan "Justice Collaborator" Budi Mulya

Pada hari ini, Rabu (5/12/2018), keluarga Budi Mulya menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kedatangan keluarga Budi yang diwakili Anne Mulya, istrinya, dan Nadia Mulya, anaknya, adalah menyerahkan dokumen permohonan sebagai justice collaborator atas nama Budi.

"Ya, JC itu kita kan harus lihat dulu salah satu syarat JC itu salah satunya adalah dia bukan pelaku utama kan. Yang kedua, apakah dia ingin membuka kasus-kasus korupsi yang lebih besar. Intinya dua itu," kata Laode di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu.

"Jadi kalau misalnya Beliau mengajukan permohonan untuk dijadikan justice collaborator, biro hukum kami di KPK akan melihat, mengecek dulu fakta itu. Kalau pun misalnya nanti dibuka, dia buka bagian apanya, gitu," lanjut Laode.

Ia belum bisa menjamin sepenuhnya apakah permohonan Budi itu bisa dikabulkan. Keputusan itu harus melalui kajian Biro Hukum KPK.

"Saya belum bisa jamin bahwa beliau akan menjadi (JC). Bisa menjadi atau enggak itu tergantung dari assesment yang dilakukan (Biro Hukum)," papar dia.

Budi Mulya yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa kini sedang menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Mengajukan "justice collaborator"

Sebelumnya, Anne Mulya mengaku bahwa pihaknya tidak membawa bukti baru saat mengajukan permohonan.

Anne hanya berharap langkah tersebut dapat membawa pencerahan bagi KPK dalam menyelidiki kasus itu.

Dalam kunjungannya hari ini, ia menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk melengkapi permohonan pengajuan justice collaborator.

Pada kesempatan itu, Nadia Mulya selaku putri Budi juga mengapresiasi keseriusan KPK dalam menelusuri kasus Bank Century, misalnya telah memeriksa 23 orang terkait kasus tersebut.

Untuk itu, keluarga berharap, KPK dapat membongkar kasus tersebut dengan bantuan Budi sebagai JC. Harapan lain yang mereka sampaikan adalah agar Budi dapat segera keluar dari bui.

Penyelidikan mendalam

Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan Pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan.

KPK memutuskan akan melakukan penyelidikan secara mendalam khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century.

Selain itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, sudah 23 orang yang telah dimintai keterangan terkait Bank Century.

Beberapa orang yang diketahui dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada Selasa (13/11/2018).

Kemudian, terdapat pula nama-nama seperti, mantan Wakil Presiden, Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/05/18303441/tanggapan-kpk-soal-permohonan-justice-collaborator-budi-mulya

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke