Arief mengaku, KPU akan mengambil keputusan secara independen, profesional, dan adil. Oleh karenanya, seluruh pihak diminta untuk bisa berbesar hati menerima putusan.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief usai menerima audiensi tim kuasa hukum OSO di kantor KPU siang tadi.
"Mohon semua bisa menerima apa yang nanti diputuskan KPU," kata Arief, Jumat (30/11/2018).
"KPU akan mengambil putusannya dengan prinsip-prinsip independensinya, profesionalismenya, imparsialitasnya," sambung dia.
Arief mengatakan, masukan atau pandangan dari sejumlah pihak akan menjadi pertimbangan KPU dalam mengambil keputusan. Namun demikian, KPU tetap berpegang pada kemandirian saat memutuskan.
Sebelum menggelar audiensi dengan kuasa hukum OSO, KPU sudah lebih dulu menggelar audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sejumlah ahli hukum.
Lebih lanjut, Arief mengaku senang banyak pihak yang memberikan masukan dan catatan terkait status pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
"Masukan-masukan itu jadi pertimbangan kita, tapi kami mengambil keputusan dengan kemandirian kita," ujar Arief.
"KPU senang ketika banyak pihak memberi masukan dan catatan, tapi KPU juga minta kepada yang memberikan masukan dan catatan, semua harus memperacayai KPU," lanjutnya.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/19574931/kpu-minta-semua-pihak-terima-putusan-terkait-pencalonan-oso-sebagai-dpd