Hal itu diungkapkannya setelah kejadian 113 narapidana di Lapas Kelas IIA Banda Aceh melarikan diri pada Kamis (29/11/2018) petang.
"Menyikapi peristiwa tersebut, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami memerintahkan kepada jajaran petugas lapas dan rutan agar mengambil langkah-langkah, melakukan dan meningkatkan intensitas kontrol dan inspeksi khususnya pada saat jam rawan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis.
Selain itu, Sri Puguh juga meminta para petugas memastikan warga binaan berada di dalam kamar ysng berada dalam kondisi dikunci.
Ia juga berpesan agar jajarannya berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk meningkatkan intensitas kontrol serta bantuan pengamanan.
Selain itu, Ditjen PAS juga berharap ada penambahan kekuatan pengamanan pada jajarannya.
Terakhir, ia minta kepada petugas di lapas maupun rutan mendeteksi dini potensi gangguan dan mengambil langkah cepat untuk mengantisipasinya.
Sebelumnya, sebanyak 113 dari jumlah 726 narapidana penguni lapas di Banda Aceh tersebut melarikan diri, pada Kamis petang.
Para napi melarikan diri dengan merusak terali besi pada jendela kedua ruangan yang menghadap ke luar lapas, menggunakan barbel dan benda tumpul lainnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, Polisi Resor (Polres) Kota Banda Aceh berhasil menangkap empat narapidana yang kabur, pada Kamis malam.
Terakhir, sebanyak 20 napi kembali berhasil diringkus pada Jumat (30/11/2018) dini hari tadi. Sementara itu, aparat berwajib masih melakukan pengejaran terhadap napi lainnya.
Kericuhan ini bukan baru pertama kali ini terjadi di Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh. Awal Januari 2018 lalu, lapas ini juga mengalami kericuhan hebat. Selain merusak fasilitas lapas, napi juga mebakar ruangan bagian depan lapas.
Akibatnya tiga ruang berserta fasilitasnya rusak berat dan hangus terbakar. Saat itu napi juga membakar satu unit mobil milik aparat kepolisian yang masuk ke pekarangan dalam lapas untuk mengendalikan massa.
Sebanyak 11 napi dijadikan tersangka utama dalam kasus kericuhan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/07330051/113-napi-kabur-dari-lapas-banda-aceh-ini-arahan-dirjen-pemasyarakatan