“Sementara tim yang dibentuk Polisi belum menemukan satu untuk serangan terorisme tidak ada, sabotase tidak ada. Sementara seluruh penelusuran rekam medis belum diketemukan unsur pelanggaran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Tim dari Bareskrim Polri menyelidiki peristiwa jatuhnya pesawat bernomor registrasi PK-LPQ dengan nomor penerbangan JT 610 dari segi non-teknis, seperti masalah kesehatan hingga dugaan sabotase.
“Seperti memberi rekomendasi kepada pilot, padahal rekam medis Pilot itu tidak layak untuk menerbang pesawat dan bermasalah itu bisa kena yang memberikan rekomendasi,” tutur Dedi.
“Kemudian yang memberikan rekomendasi pilot itu tidak bersih terhadap ketergantungan obat-obat terlarang, tapi di-clear-kan sehingga pilot laik untuk terbang. Itu yang memberikan rekomendasi yang kena,” sambung Dedi.
Selain para pilot, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait yang turut ambil andil dalam penerbangan pesawat rute Cengkareng-Pangkal Pinang tersebut.
Kepolisian belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa jatuhnya pesawat tersebut.
Pihaknya masih menunggu hasil penelusuran dari segi teknis yang dilakukan oleh KNKT.
Kedua hasil penelusuran dari segi teknis dan non-teknis akan digabung untuk dapat mengambil kesimpulan.
“Kita ingin tahu penyebab kecelakaan karena apa secara teknis itu dulu. Secara non teknis kita sudah punya data nanti akan disinkronkan dengan data teknis,” kata Dedi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/15462071/kepolisian-belum-temukan-pelanggaran-pidana-terkait-kecelakaan-lion-air