Salin Artikel

Indonesia Baru Selesaikan 8 dari 32 Rekomendasi UNCAC Putaran I

Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hary Budiarto menjelaskan, Putaran I rekomendasi UNCAC menyangkut persoalan pemidanaan dan kerja sama internasional.

"Indonesia telah menyelesaikan 8 rekomendasi ditambah 1 rekomendasi yang diselesaikan secara parsial. Indonesia masih menyelesaikan, artinya masih kurang dari rekomendasi 32 yang telah di-review pada putaran pertama," kata Hary pada diskusi publik hasil review Konvensi PBB Antikorupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Kedelapan rekomendasi yang sudah diselesaikan adalah pemidanaan atas tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh oknum polisi; aturan pemberhentian sementara bagi pejabat publik yang menjadi tersangka korupsi dan pemberhentian tetap bagi terpidana korupsi; dan melakukan kajian tindak pidana menghalangi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan tindak pidana korupsi.

Kemudian, pencantuman aturan yang menghilangkan kewajiban penyidik mendapatkan izin dari presiden ketika menangani tersangka pejabat tinggi; persiapan aturan yang jelas dan sesuai hukum berlaku terkait pengetatan pemberian remisi bagi koruptor dan pencantuman aturan perlindungan terhadap pihak pelapor tindak pidana korupsi.

Selain itu, kajian atas situasi ketika ekstradisi seorang WNI ditolak, pemerintah bisa memastikan hukuman yang diputuskan dapat dijatuhkan kepada WNI tersebut, dan adanya otoritas pusat yang menangani kasus-kasus korupsi.

Sementara itu, rekomendasi pencantuman penggunaan pidana tambahan bagi pelaku korupsi seperti pemutusan kontrak kerja, dan pencabutan hak konsesi baru diselesaikan secara parsial.

Budi berharap, seluruh pemangku kepentingan mendorong adanya rencana aksi terpadu untuk menyelesaikan berbagai rekomendasi UNCAC Putaran I yang belum terselesaikan.

"Mumpung sebelum dimulainya fase kedua pada 2021. Fase ini akan melihat kembali perkembangan rekomendasi UNCAC di Indonesia," kata Hary.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/27/13361771/indonesia-baru-selesaikan-8-dari-32-rekomendasi-uncac-putaran-i

Terkini Lainnya

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke