Dua pejabat PT PJBI itu adalah Corporate Secretary, Lusiana Ester dan Direktur Keuangan, Amir Faisal. Sementara itu, KPK turut memeriksa Direktur PT CHEI, Wang Kun.
Mereka telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Pada pokoknya didalami tentang skema dan proses perjanjian investasi konsorsium PLTU Riau-1. Baik dari PT CHEI ataupun PT PJBI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Secara terpisah, salah satu saksi, Amir Faisal mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih rinci materi pemeriksaannya.
"Ada 20 (pertanyaan). (Soal) prosedurnya aja, skemanya," ujar Amir usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
KPK menduga suap diberikan agar proses kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/23555071/periksa-pejabat-pt-pjbi-dan-pt-chei-kpk-gali-skema-perjanjian-proyek-pltu