Salin Artikel

Beragam Upaya untuk Hadirkan Kebijakan dan Regulasi Mengatasi Sampah

Seperti informasi yang diterima Kompas.com dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam sepuluh tahun terakhir data menunjukkan jumlah sampah plastik terus meningkat.

Permasalahan pengelolaan sampah ini membuat pemerintah mengeluarkan regulasi, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun, menurut Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung, regulasi tersebut belumlah cukup.

Dwi mengatakan, Walhi tetap mengampanyekan ke masyarakat untuk mengelola sampah melalui 3R (reduce, reuse, dan recycle). Namun, menurut dia, masyarakat dapat mengubah gaya hidup untuk mengurangi adanya sampah ini dengan ber-zerowaste (nol sampah).

"Dulu ketika kami mulai penggunaan botol minum sendiri dianggap angin lalu, tetapi sekarang sudah umum sekali orang membawa botol minum sendiri," kata Dwi Sawung saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (22/11/2018).

"Membawa kantong belanja sendiri juga menjadi (hal) umum, juga penggunaan sedotan pakai ulang," ujar dia.

Masyarakat mempunyai peran penting untuk menjaga lingkungan. Gaya hidup minim sampah dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengurangi pemakaian barang yang berpotensi menjadi sampah di rumah masing-masing.

Terlepas dari itu, pemerintah melalui KLHK juga melakukan sosialisasi, diseminasi, penyuluhan dan pelatihan kepada kelompok-kelompok masyarakat mengenai pengelolaan sampah.

Target kebijakan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi menyampaikan tentang target kebijakan pengelolaan sampah berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.

"Target sampah yang terkurangi adalah sebesar 20 persen pada 2019 dan target sampah yang tertangani sebesar 75 persen pada 2019," kata Djati kepada Kompas.com, Kamis (22/11/2018).

Sementara dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, pada 2025 pemerintah menargetkan sampah akan terkurangi sebesar 30 persen dan tertangani sebesar 70 persen.

Djati menyebutkan, untuk mewujudkan pemenuhan target tersebut memerlukan indikator yang terukur dan dapat tercapai.

Adapun indikator tersebut terbagi menjadi dua, yaitu indikator pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Indikator pengurangan sampah terdiri dari beberapa hal, seperti penurunan jumlah timbulan sampah per kapita, penurunan jumlah sampah yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir, serta peningkatan jumlah sampah terpilah, terdaurulang, dan termanfaatkan kembali.

Sementara, untuk indikator penanganan sampah di antaranya peningkatan jumlah sampah terolah menjadi bahan baku, peningkatan jumlah sampah termanfaatkan menjadi sumber energi, dan penunuran jumlah sampah terproses akhir di tempat pemrosesan akhir.

Program kebijakan

Djati mengungkapkan, program yang pertama dilakukan adalah pemetaan permasalahan sampah plastik.

Beberapa jenis sampah plastik yang paling sulit dikelola seperti barang sekali pakai, microbeads, pembersih telinga, kemasan sekali pakai, kantong plastik, polystyrene (styrofoam), flexible plastic (sachet dan pouch), serta alat makan dan minum (sedotan, cup, piring, sendok, garpu).

Disebutkan, dari semua sampah plastik di atas, komposisi timbulan sampah plastik paling besar adalah kantong plastik.

Langkah berikutnya adalah prioritas penanganan menurut jenis sampah berdasarkan jumlah timbunan yang telah ada dan kesulitan penanganan. Misalnya kantong plastik, microbeads, alat makan, styrofoam, dan sachet secara bertahap dibatasi timbulannya.

"Dimulai dari kresek (kantong plastik). Himbauan kepada masyarakat untuk hindari penggunaannya dan gunakan alternatif yang bisa dipakai berkali-kali," ujar Djati.

Djati menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dan peraturan.

NSPK dan peraturan tersebut adalah penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, penyusunan Rancangan Permen LHK tentang Pengurangan Sampah Kantong Plastik, serta penyusunan Rancangan Permen LHK tentang Gerakan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah.

Penyusunan Rancangan Permen LHK tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen bertujuan untuk mengubah perilaku produksi plastik oleh produsen dan perilaku konsumsi plastik oleh konsumen.

Perubahan perilaku ini dilakukan secara bertahap dengan tiga sektor sasaran, yaitu manufaktur, peritel, dan industri jasa makanan dan minuman, hotel, restoran, serta kafe.

Kemudian, penyusunan Rancangan Permen LHK tentang Pengurangan Sampah Kantong Plastik bertujuan untuk mengubah perilaku penggunaan sekali pakai oleh masyarakat.

Sementara penyusunan Rancangan Permen LHK tentang Gerakan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah bertujuan untuk membangun gerakan masyarakat guna meningkatkan dan mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/19304711/beragam-upaya-untuk-hadirkan-kebijakan-dan-regulasi-mengatasi-sampah

Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke