Salin Artikel

KPK Ambil Sampel Suara 2 Tersangka Kasus DPRD Kalteng

Kedua tersangka itu adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dan Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengambilan sampel suara tersebut untuk mendukung upaya KPK menelaah bukti-bukti komunikasi terkait dengan kasus dugaan suap tersebut.

"Sampel suara ini nanti penting bagi penyidik untuk menyesuaikan dan menganalisis dengan bukti-bukti yang sudah kami dapatkan, tentu saja terkait proses komunikasi sehubungan dengan kasus ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan.

Keempatnya yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.

KPK juga menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap.

Ketiganya adalah Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Mereka diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) agar tak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/18155011/kpk-ambil-sampel-suara-2-tersangka-kasus-dprd-kalteng

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke