Salin Artikel

KPU: Tak Punya E-KTP dan Suket, Tak akan Masuk DPT Pemilu 2019

Terhadap data yang dimiliki Kemendagri itu, KPU memutuskan pemilih yang belum memiliki e-KTP juga surat keterngan, tak akan masuk dalam DPT.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pemilih yang bisa dimasukan ke DPT adalah mereka yang sudah punya hak pilih dan sudah memiliki e-KTP, atau belum mendapatkan e-KTP tapi sudah mendapatkan surat keterangan (suket) pemilih dari Dukcapil.

"Jadi kalau pemilih belum punya KTP elektronik seperti apapun kondisinya, mendapatkan suket dari Dukcapil akan dimasukan (ke DPT) oleh tim kami," ujar Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

Sementara pemilih yang belum mendapatkan e-KTP tetapi juga belum mendapatkan suket memilih belum dimasukan ke DPT oleh KPU.

Viryan mengatakan, seorang pemilih yang belum mendapatkan e-KTP bisa saja belum mendapatkan suket lantaran Dirjen Dukcapil setempat belum mau mengeluarkan suket. Sementara kewenangan suket memang berada di ranah Kemendagri.

Dalam proses coklit, bahkan ditemukan kondisi seseorang yang sudah berusia 17 tahun atau lebih atau sudah menikah, tetapi sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan sejak lahir sampai sekarang. Sehingga, pemilih dengan kategori tersebut tidak bisa dimasukan ke dalam DPT.

Kondisi pemilih yang demikian, kata Viryan, banyak ditemukan di Serang bagian timur.

"Yaitu Serang bagian timur kurang lebih ada seribu warga negara di salah satu pulau belum memiliki sama sekali dokumen kependudukan. Di beberapa tempat yang lain juga ada kondisi seperti itu," ujar Viryan.

Sebelumnya, data Dirjen Dukcapil menyebut ada 31 juta pemilih yang berpotensi belum masuk DPT. Padahal, mereka sudah melakukan perekaman KTP elektronik.

KPU sejauh ini sudah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih. Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda.

Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018. Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.

Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.

Pemutakhiran data dilakukan secara bertahap, yaitu dari KPU Kabupaten/Kota berlanjut ke KPU Provinsi. Dari 34 Provinsi, KPU RI menghimpun seluruh data untuk ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hingga Kamis (15/11/2018), KPU menghimpun data pemilih sementara berjumlah 189.144.900 pemilih. Data itu dihimpun dari 34 provinsi, yaitu 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran pasca DPT hasil perbaikan I dan 6 provinsi lainnya menggunakan data existing (data lama hasil DPT hasil perbaikan I).

Lantaran masih ada KPU provinsi yang masih belum selesai melakukan pemutakhiran, maka dilakukan perpanjangan waktu 30 hari ke depan untuk proses penyempurnaan..

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/16/18071491/kpu-tak-punya-e-ktp-dan-suket-tak-akan-masuk-dpt-pemilu-2019

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke