Ia menilai, bila pengunduran diri Anna diterima, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lainnya. Padahal, ongkos yang telah disediakan negara hingga seorang kepala daerah terpilih sangat besar.
"Iya. Dia (Anna) punya hak mengundurkan diri, kemudian negara punya hak juga untuk menolak pengunduran diri. Jadi imbauan saya, Mendagri tolak saja," kata Djohermansyah saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Ia menambahkan alasan yang disampaikan Anna untuk mengundurkan diri tidak wajar. Sebab, biasanya para kepala daerah mengundurkan diri jika berhalangan tetap seperti sakit keras atau tersangkut masalah hukum.
Dengan demikian, kata dia, tak ada kepala daerah yang mengundurkan diri karena sekadar urusan keluraga.
Ia pun mengusulkan, ke depannya ada sanksi bagi kepala daerah yang mengundurkan diri selain karena alasan berhalangan tetap. Sanksi tersebut bisa dimasukan ke dalam revisi Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Nanti yang lain juga kalau ada persoalan, dikit-dikit jadi cengeng, kan. Masa tiba-tiba mundur, ngapain Anda? Jadi politisi itu hidup mati. Itu politisi yang tidak siap untuk maju. Tidak matang. Jadi kalau gitu, mana yang lebih baik? Kalau saya sih negara keras saja," lanjut dia.
Anna Sophanah yang baru saja mengundurkan diri dari posisi Bupati Indramayu menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (13/11/2018), di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Kepada Tjahjo, ia menjelaskan alasan pengunduran dirinya.
"Bapak saya sakit. Bapak sangat butuh perhatian saya," kata Anna kepada Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (13/11/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/16/08535471/mendagri-diimbau-tolak-pengunduran-diri-bupati-indramayu