Salin Artikel

Formappi: Tampak Lucu dan Aneh Ketika Seorang Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD

Kemudian, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  setali tiga uang meneguhkan keputusan MA tersebut.

Keputusan tersebut berarti Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, bila melihat sejarah pembentukan DPD memang dipisahkan dari keterwakilan politik sebagaimana DPR.

DPD sebagai perwakilan daerah dan DPR sebagai perwakilan politik.

“Kalau menjadi representasi dari obyek yang sama, buat apa DPD repot-repot dibentuk? Karena itu, mau keputusan hukumnya seperti apa, tetap akal sehat kita akan nampak lucu dan aneh ketika seorang pengurus partai menjadi caleg DPD,” tutur Lucius saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/11/2018).

“Bagaimana bisa sudah jadi elit parpol, kok masih enggak pede (percaya diri) untuk maju menjadi caleg DPR? Ini kan dagelan yang enggak lucu, pengurus partai malah nyaleg DPD,” sambung Lucius.

Meski demikian, Lucius enggan untuk menghadapkan keputusan MK “versus” MA atau PTUN. Menurut ia, level keputusan terkait uji materi soal larangan pengurus parpol menjadi DPD berbeda.

Namun, menurut Lucius, keputusan MK memiliki level yang sejajar dengan Undang-Undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud adalah putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018). Putusan itu menyatakan, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Dengan demikian, tutur Lucius, ketika ada putusan yang saling bertentangan antara lembaga hukum, maka mestinya yang dilakukan adalah kembali ke aturan paling tinggi.

“Dalam hal ini adalah UU dan karena MK itu memutuskan norma terkait UU, maka keputusan MK adalah norma yang harus diikuti,” kata Lucius.

Lucius berpendapat, apa yang dilakukan oleh lembaga hukum terkait keputusan yang membingungkan hanya akan menggerus wibawa lembaga mereka sendiri.

“Biarkan perbedaan keputusan menjadi bahan refleksi penegak hukum,” tutur Lucius.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Atas putusan KPU itu, OSO juga melayangkan gugatan ke PTUN. Dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/18175771/formappi-tampak-lucu-dan-aneh-ketika-seorang-pengurus-parpol-jadi-caleg-dpd

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke