Menurut Kotjo, Eni berperan sebagai penghubung dirinya dan Sofyan Basir.
Hal itu dikatakan Kotjo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/11/2018).
"Bu Eni sebenarnya memfasilitasi pertemuan saya dengan Sofyan Basir, karena kalau saya yang minta ketemu dengan Pak Sofyan, lama, bisa dua minggu, bisa mundur lagi," ujar Kotjo.
Menurut Kotjo, dengan bantuan Eni, pertemuan dengan Sofyan Basir dapat lebih cepat. Dengan begitu, proses negosiasi dan kesepakatan kerja sama dapat lebih cepat dilakukan.
Awalnya, Kotjo meminta bantuan kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto. Kemudian, Novanto memperkenalkan Kotjo kepada Eni yang merupakan sesama kader Partai Golkar.
"Katanya Eni bisa bantu, karena dia di Komisi VII DPR," kata Kotjo.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Diduga, pemberian uang itu atas sepengetahuan Idrus Marham.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/13405461/johannes-kotjo-akui-eni-maulani-fasilitasi-pertemuan-dengan-dirut-pln