Salin Artikel

KPU Akan Konsultasi dengan Ahli dan MK Terkait Putusan MA soal Pencalonan DPD

PKPU tersebut mengatur tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihak-pihak yang akan diajak berdiskusi di antaranya ahli hukum tata negara dan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak menutup kemungkinan, KPU juga akan berdiskusi dengan MA.

Namun, sebelum berdiskusi dengan pihak lain, KPU lebih dulu akan mengkaji putusan MA itu.

"Saya sudah minta kemarin pas rapat di Senin kemarin supaya ini dilakukan kajian," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).

"Kemudian diusulkan di situ bahwa ada FGD bersama ahli hukum tata negara, dan audiensi dengan MK. Nah, ada kemungkinan juga audensi dengan MA," sambungnya.

Arief mengatakan, diskusi dengan pihak lain penting, supaya KPU bisa mengambil keputusan yang tepat dalam menindaklanjuti putusan MA, dengan pertimbangan pihak-pihak terkait.

Dalam pandangan KPU, putusan MK mengenai hasil uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 jelas mengatakan bahwa peraturan tentang larangan anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD diberlakukan untuk Pemilu 2019.

Sehingga, KPU dalam tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) mencoret calon anggota DPD yang masih menjabat sebagai anggota partai politik.

Isi putusan MA pun, kata Arief, tidak membatalkan putusan KPU yang menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Dalam putusan MA itu kan, sebenarnya tidak pernah dibatalkan PKPU tentang tindak lanjut putusan MK itu, dan putusan MK juga tidak dinyatakan tidak berlaku. Cuma soal timingnya," ujar Arief.

Arief mengatakan, KPU masih harus mempertimbangkan, apakah putusan MA itu harus dijalankan saat ini atau tidak, sementara KPU telah menetapkan calon anggota legislatif melalui DCT.

Tahapan pencalonan anggota DPD, menurut Arief, berakhir pada penetapan DCT, 20 September 2018 lalu.

"Kalau memang itu harus dilakukan sekarang, kan itu sudah keluar daftar calon tetapnya. Sementara KPU mengambil keputusan itu berdasarkan keputusan ketika masih belum masuk ke DCT. Sekarang situasinya kan berbeda ketika keluar putusan MA, nah beberapa hal itu yang akan kami konsultasikan," kata dia.

Namun demikian, Arief menyebut, pihak-pihak yang akan diajak berdiskusi dengan KPU hanya akan memberikan pendapat. Sementara keputusan, tetap berada di tangan KPU.

"Mereka boleh memberikan pendpaat apapun, para ahli maupun MK, tetapi kami nanti yang akan memutuskan, tindaklanjutnya seperti apa bentuknya," tegas dia.

MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018). 

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/13/16161961/kpu-akan-konsultasi-dengan-ahli-dan-mk-terkait-putusan-ma-soal-pencalonan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke