Dalam kasus ini, Zumi selaku Gubernur nonaktif Jambi, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar.
"Setelah proses hukum terhadap Zumi Zola ini bagaimana dengan pihak lain yang disebutkan jaksa penuntut umum harus dimintakan pertanggungjawabannya. Itu yang sedang didalami terkait dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Menurut dia, KPK akan mendalami lebih jauh fakta-fakta maupun bukti-bukti yang muncul selama persidangan.
KPK juga akan berpegang pada putusan majelis hakim terhadap Zumi.
"Hakim kan juga akan menilai dari fakta persidangan, siapa yang terbukti menerima aliran dana dengan informasi awal yang dibuka pada persidangan," kata dia.
Febri memastikan pengembangan perkara Zumi Zola saat ini sedang berjalan.
Meski demikian, KPK juga harus berhati-hati dalam menelusuri dugaan aliran dana ke anggota DPRD tersebut.
"Karena kan memang anggota DPRD yang diproses KPK cukup banyak ada sekitar 149 orang yang tersebar di lebih 22 provinsi. Kalau ada temuan lain dengan bukti cukup kami akan memproses," kata Febri.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/09/05583421/kasus-zumi-zola-kpk-dalami-dugaan-aliran-dana-ke-anggota-dprd-jambi