Salin Artikel

Perjalanan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Ma'ruf hingga Akhirnya Dihentikan

Kasus itu bermula dari laporan seorang warga sipil ke Bawaslu, tentang dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu pada 19 Oktober 2018.

Ketika Bawaslu hendak menelusuri kasus itu, pada saat bersamaan ada warga yang melapor.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dilaporkan atas dugaan "curi start" kampanye dengan beriklan di media massa.

Iklan tersebut dimuat Harian Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).

Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Selain itu, tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel pada iklan tersebut.

Pemeriksaan kasus

Bawaslu lantas menindaklanjuti laporan, dengan meminta keterangan pelapor dan terlapor, serta memeriksa sejumlah bukti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sempat dimintai keterangan sebagai ahli yang dianggap mengetahui soal jadwal kampanye.

Perwakilan TKN atau pihak terlapor sempat diperiksa Bawaslu sebanyak dua kali.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 1 November 2018 dan pemeriksaan selanjutnya digelar pada Senin (5/11/2018).

Kala itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dan perwakilan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak, hadir memenuhi panggilan Bawaslu.

Kepada Bawaslu, TKN Jokowi-Ma'ruf mengakui bahwa mereka memesan slot iklan ke Harian Media Indonesia.

Iklan itu terkait penggalangan dana kampanye pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.

Akan tetapi, TKN tak mau menyebut siapa orang yang bertanggung jawab terhadap pemesanan iklan tersebut.

Sementara itu, pihak Harian Media Indonesia, menurut Bawaslu, telah bersikap tidak kooperatif lantaran menyembunyikan siapa yang memesan iklan.

Hingga kasus tersebut diputuskan, Rabu (7/11/2018), tidak diketahui siapa orang yang memesan iklan itu.

Keputusan atas kasus itu dianggap dilematis karena karena adanya perbedaan pendapat internal Gakkumdu, yaitu antara Bawaslu dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.


Kampanye di luar jadwal

Dalam kesimpulannya, Bawaslu menyebutkan, iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di Harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.

Sementara, Kepolisian dan Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu dalam iklan kampanye tersebut.

"Inilah dilema bagi lembaga Bawaslu dalam proses penegakan hukum. Ketika kepolisan dan kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana, tidak bisa kami teruskan karena proses penyidikan pasti tidak akan dilakukan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Bawaslu menyatakan iklan yang dimuat di Harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) itu merupakan bentuk pelanggaran lantaran ditayangkan di luar masa iklan kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.

Pedoman yang menjadi pegangan Bawaslu adalah Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018.

Sedangkan kesimpulan yang diambil Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menyatakan tak ada pelanggaran karena belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.

Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh kepolisian dan kejaksaan agung terkait hal ini adalah Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Bunyi pasal itu, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

"Dari unsur pasal yang ada, kalau penyidik tentu bicara unsur pasal, sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye, yang dalam pemeriksaan dari KPU, berarti akan, nanti akan diterbitkan jadwal kampanye, termasuk dari media elektronik maupun media cetak," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Djuhandani, yang juga hadir dalam konferensi pers.

Sementara itu, anggota satgas Kejaksaan Agung, Abdul Rouf mengatakan, sesuai dengan asas legalitas, untuk menyatakan suatu perbuatan melanggar hukum, maka harus ada Undang-Undang atau payung hukum lebih dulu.

Sedangkan payung hukum dalam kasus ini menyebutkan, bahwa kampanye akan dinyatakan melanggar jika dilakukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

"Bahwa karena belum ditetapkan oleh KPU, baik pusat, provinsi, kabupaten/kota, maka payung hukumnya blm ada. Perbuatannya sudah ada. Kembali ke asas legalitas, harus ada peraturan maka baru ada pelanggaran," tegas Abdul.

Kewenangan Gakkumdu

Menyikapi hal tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan, putusan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye media massa pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin sepenuhnya diputuskan oleh Gakkumdu.

Menurut Wahyu, meski dimintai keterangan sebagai ahli yang memberikan informasi mengenai iklan kampanye, KPU tak bisa mengintervensi Gakkumdu.

"Saya sepenuhnya karena diproses Gakkumdu, seperti proses klarifikasi, silakan Gakkumdu untuk ambil keputusan. Kami (KPU) nggak dalam posisi intervensi keputusan Gakkumdu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Rabu (7/11/2018).

Wahyu mengatakan, saat memberikan keterangan sebagai ahli, ia hanya memberikan informasi mengenai jadwal tahapan pemilu, khususnya kampanye.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/10363051/perjalanan-kasus-iklan-kampanye-jokowi-maruf-hingga-akhirnya-dihentikan

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke