Pasca-eksekusi mati TKI asal Majalengka Tuti Tursilawati, setidaknya terdapat 13 pekerja migran di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.
Menurut Wahyu, pemerintah seharusnya menghapus kebijakan hukuman mati agar upaya diplomasi untuk membebaskan 13 TKI tersebut memiliki daya desak secara politik.
"Ini harus diakhiri agar memiliki daya desak politik dan legitimasi moral atau etis," ujar Wahyu kepada Kompas.com, Rabu (7/11/2018).
Wahyu menilai upaya diplomasi pemerintah selama ini tidak memiliki daya desak. Sebab, Indonesia dinilai menerapkan standar ganda terkait hukuman mati.
Di satu sisi, Indonesia berupaya untuk membebaskan warga negaranya dari hukuman mati di negara lain. Namun, di sisi lain masih menerapkan hukuman mati sebagai salah satu hukum positifnya.
"(Upaya diplomasi) lebih menjadi 'peminta-minta" daripada pendesak dan tidak menjadi bagian dari gerakan global penghapusan hukuman mati," kata Wahyu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Usman mengatakan, penghapusan hukuman mati bisa memudahkan diplomasi Indonesia di luar negeri untuk menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati.
Menurut dia, tidak logis jika Indonesia meminta negara lain untuk membebaskan warga negaranya dari hukuman mati, sedangkan di dalam negeri sendiri pemerintah masih mempraktikkan hukuman tersebut
“Kami juga meminta agar pemerintah Indonesia melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia sebagai langkah awal penghapusan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan," ujar Usman seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.
Usman berpendapat sebaiknya pemerintah dapat mengikuti jejak Malaysia yang telah mengumumkan akan menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan.
"Keputusan Malaysia tersebut bisa berpengaruh positif terhadap WNI yang terancam hukuman mati di sana,” kata Usman.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dari jumlah itu, seorang di antaranya sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam rentang 2011-2018 tercatat 103 WNI dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Dari jumlah itu, 85 orang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati sementara lima orang lainnya telah dieksekusi sehingga tersisa 13 WNI yang masih diupayakan pembelaan hukumnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/07/13040541/pascaeksekusi-tuti-tursilawati-pemerintah-diminta-hapus-hukuman-mati
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan