Eni merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"ES telah menyampaikan pengembalian uang Rp 1,3 miliar yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018 lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/11/2018) malam.
Febri memaparkan, Eni sebelumnya telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap. Jadi, ia sudah empat kali menyerahkan uang total Rp 3,35 miliar.
"Pengembalian uang ini akan masuk dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti," kata dia.
KPK, lanjut Febri, juga akan mempertimbangkan sikap kooperatif Eni tersebut sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Selain itu, KPK juga masih mempertimbangkan pengajuan Eni sebagai justice collaborator.
"Namun, tentu KPK tetap akan melihat sejauh mana tersangka secara konsisten mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangannya, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham turut menjadi tersangka.
Ia diduga berperan dalam mendorong proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/19075771/kasus-pltu-riau-1-eni-maulani-serahkan-rp-13-miliar-ke-kpk