Salin Artikel

Sudah Ditanggung Novanto, Irvan dan Made Oka Tak Dituntut Bayar Uang Pengganti

"Kepada para terdakwa tidak dituntut pembayaran uang pengganti," ujar jaksa Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Sesuai fakta persidangan, uang 3,5 juta dollar Amerika Serikat yang diterima oleh Irvanto dan 3,8 juta dollar AS yang diterima Made Oka merupakan uang untuk kepentingan Setya Novanto. Dalam persidangan sebelumnya untuk terdakwa Setya Novanto, hakim telah menghukum mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu untuk membayar uang pengganti.

Menurut jaksa, kedua terdakwa, Irvan dan Made Oka hanya bertindak sebagai perantara penerimaan uang 7,3 juta dollar AS dari konsorsium pelaksana e-KTP.

Irvan dan Made Oka dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Irvan juga menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.

Selain itu, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvan beberapa kali menerima uang dari Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Sementara, Made Oka menjadi perantara penerimaan uang 3,8 juta dollar AS. Masing-masing berasal dari Johannes Marliem dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Selain Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/14075461/sudah-ditanggung-novanto-irvan-dan-made-oka-tak-dituntut-bayar-uang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke