Salin Artikel

[HOAKS] Polisi Menjebak Pengendara Beri "Uang Damai" demi Bonus

Namun informasi itu dibantah oleh pihak kepolisian dan disebut sebagai hoaks.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan pesan yang beredar, disebutkan polisi sengaja menjebak pengendara yang terkena tilang dengan menawarkan opsi "damai di tempat". Dengan demikian, pengendara terbebas dari persidangan atau membayar denda di pengadilan.

Jika masyarakat mengikuti permintaan tersebut dan memberikan sejumlah uang damai yang diminta, maka petugas polisi yang bersangkutan akan mendapat imbalan Rp 10 juta per kasus damai.

Sementara masyarakat yang melakukan suap terancam hukuman penjara 10 tahun.

Pesan itu juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang damai, dan lebih baik membayar tilang kepada negara dan menghadiri persidangan yang dijadwalkan.

Penelusuran Kompas.com:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan tersebut banyak beredar pada awal November 2018 melalui grup-grup WhatsApp.

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, informasi itu dibantah dan disebut sebagai hoaks.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, informasi yang beredar berasal dari sumber yang tidak jelas.

“Kalau ini tidak jelas sumbernya. Kalau resmi harus ada kop satuan kerja, tanggal pemberitahuan dan ada tanda tangan pejabat yang berkompeten mengeluarkan,” kata Dedi kepada Kompas.com Sabtu (3/11/2018) pagi.

Ia pun tidak membenarkan praktik tersebut, menjebak kemudian mendapat imbalan, terjadi di lingkungan kepolisian.

“Tidak ada (praktik itu),” ucap Dedi.

Baca selengkapnya: Beredar Pesan Polisi Jebak Pengendara yang Ajak "Damai", Polri Sebut Hoaks

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/03/15185441/hoaks-polisi-menjebak-pengendara-beri-uang-damai-demi-bonus

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke