Salin Artikel

Yusril Ancam Somasi Pihak yang Sebut HTI Organisasi Terlarang

"Memang pemerintah dalam hal ini Menkumham telah mencabut status badan hukum HTI, yang sekaligus bermakna pembubaran. Namun, tidak ada penyebutan bahwa HTI adalah organisasi terlarang," kata Yusril saat jumpa pers di Kantor Law Firm Ihza & Ihza, Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018), dikutip Antara.

Yusril menuturkan, tak ada pihak yang berhak menyebut HTI sebagai organisasi terlarang. Itu karena putusan pengadilan hanya mempertanyakan keputusan pencabutan status hukum HTI, apakah sudah benar secara wewenang, prosedur, dan substansinya menurut UU yang berlaku.

Artinya, tak ada dasar hukum yang secara resmi menyebut bahwa HTI adalah organisasi terlarang.

"Kalau ada pihak-pihak mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang akan kami somasi. Atas dasar apa Anda menyebutkan bahwa HTI adalah organisasi terlarang. Apa maksud Anda menyamakan HTI dengan PKI. Kami akan bersikap tegas terkait hal ini," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, sebutan terlarang berimplikasi serius bagi HTI. Untuk itu lah, HTI akan mengambil langkah hukum jika ada yang menyebut organisasi tersebut terlarang. 

Ketika dinyatakan terlarang, maka seolah-olah organisasi ini harus dimusnahkan dan dimusuhi. Padahal kan faktanya tidak seperti itu," kata Ismail.

Ismail mengakui bahwa saat ini HTI tak lagi berbadan hukum. Namun, bukan organisasi terlarang. Oleh karena itu, Ismail meminta agar seluruh pihak, termasuk pemerintah, tidak menyebut HTI sebagai organisasi terlarang.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/02/19393101/yusril-ancam-somasi-pihak-yang-sebut-hti-organisasi-terlarang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke