Salin Artikel

Jaksa Agung: Kami kalau Mau Eksekusi Beri Notifikasi 3 Hari Sebelumnya

Tuti dieksekusi mati pada 29 Oktober 2018.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, setiap negara memiliki mekanisme dan regulasi masing-masing dalam melakukan eksekusi mati.

Kejaksaan Agung biasanya mengomunikasikan atau memberikan surat pemberitahuan akan adanya eksekusi mati.

“Kita harusnya melihat etika juga, etika hukum. Kalau kami setiap kali mau melakukan eksekusi terpidana mati, dan kalau itu berkaitan dengan orang asing, kami tentunya memberi pemberitahuan kepada keluarganya melalui keduataan besar negara masing-masing. Itu namanya notifikasi,” kata Prasetyo, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (2/11/2018).

Ia menyebutkan, Kejaksaan Agung akan memberikan notifikasi kepada kedutaan besar jika ada warga negara asing yang akan dieksekusi mati.

Notifikasi itu biasanya diberikan tiga hari sebelum eksekusi dilakukan.

Oleh karena itu, kata Prasetyo, Kejaksaan Agung turut memprotes keras tindakan Pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi Tuti tanpa pemberitahuan kepada perwakilan Indonesia di negara tersebut.

“Kita bisa protes begitu karena kita sudah melaksanakan itu (notifikasi). Ketika ada orang asing yang dieksekusi mati di negeri kita ini, sebelumnya kami berikan notifikasi kepada keduataan besarnya yaitu 3 hari sebelum eksekusi itu dilakukan. Nah, di sana (Arab Saudi) nampaknya agak lain. Makanya kami protes,” kata Prasetyo.

Kejagung, lanjut Prasetyo, telah maksimal memberikan bantuan perlindungan kepada para TKI yang bekerja di luar negeri, termasuk Tuti.

“Kami sudah sangat maksimal membantu. Putusan pidana mati ini, hampir 10 tahun yang lalu, kemudian kami melakukan upaya pembelaan dan advokasi,” kata Prasetyo.

“Termasuk atase Kejaksaan di Riyadh sana. Berulang kali. Hanya nampaknya majelis hakim di Arab Saudi itu menyatakan kejahatan yg dilakukan oleh TKW kita Tuti Tursilawati termasuk kejahatan yang tidak bisa dimaafkan,” lanjut dia.

Tuti Tursilawati merupakan tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat.

Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya.

Nisma Abdullah, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi kasus itu sejak awal, mengatakan, pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya.

Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/02/15013781/jaksa-agung-kami-kalau-mau-eksekusi-beri-notifikasi-3-hari-sebelumnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke