Salin Artikel

Terbukti Korupsi, Hak Politik Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dicabut

"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, masing-masing 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Haryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Menurut hakim, pencabutan hak politik tersebut untuk melindungi publik atau masyarakat terkait kemungkinan terpilihnya kembali kepala daerah atau pejabat publik yang pernah dihukum karena korupsi.

Hakim berpendapat, kepala daerah dan pejabat publik lainnya selayaknya tidak berperilaku koruptif.

Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, keduanya terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/16184141/terbukti-korupsi-hak-politik-wali-kota-kendari-dan-ayahnya-dicabut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke