Hal itu disampaikan Fahri usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Ya kita serahkan pada prosesnya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Namun, ia mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga tak menghakimi Taufik.
Ia menambahkan, Pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan, Rabu (31/10/2018), untuk menyikapi status hukum Taufik.
"Tentu besok sebelum selesai masa sidang kami akan mengadakam rapim (rapat pimpinan) setelah paripurna untuk mengambil langkah yang diperkirakan," ujar Fahri.
"Tetapi sebagaimana kita ketahui, dengan praduga tak bersalah kami akan mencoba bertemu dulu dengan Pak Taufik untuk mendengarkan apa yang beliau akan lakukan tentunya. Sebab apapun status dia sebagai pimpinan DPR tak gugur dengan status tersangka," lanjut dia.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/17092941/pimpinan-dpr-serahkan-kasus-taufik-kurniawan-kepada-proses-hukum