Hal itu dikatakan Zumi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2018).
"Saya mengajukan JC (justice collaborator) saya mohon Bapak, Ibu jaksa dan yang mulia bisa mempertimbangkannya. Apa yang sudah saya terima, saya akui dan saya bertanggung jawab," ujar Zumi.
Menurut Zumi, awalnya yang dipermasalahkan oleh KPK hanya suap terkait persetujuan DPRD dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang dibahas pada 2017.
Padahal, praktik suap yang dikenal sebagai uang "ketok palu" tersebut sudah terjadi pada setiap periode tahun anggaran sebelumnya.
Dalam persidangan, Zumi mengakui bersalah dan menyesal telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD. Zumi juga mengaku telah menerima gratifikasi dan tidak melaporkan kepada KPK.
Zumi mengatakan bahwa sejak awal proses hukum dia berniat untuk bersikap kooperatif. Salah satu buktinya, Zumi telah menyerahkan uang dan satu unit mobil Toyota Alphard yang dia terima kepada KPK.
"Saya sangat menyesal dengan apa yang saya lakukan. Sedikit banyak saya sudah menyusahkan masyarakat Jambi," kata Zumi.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/29/18284561/zumi-zola-minta-ditetapkan-sebagai-justice-collaborator