Salin Artikel

Korporasi Diharapkan Perkuat Program Antikorupsi

“Upaya pencegahan korupsi tidak selamanya hanya bertumpu pada membangun sistem pencegahan korupsi di sektor publik sebagai demand side. Perusahaan harus mulai diwajibkan mengimplementasikan sistem pencegahan korupsi, sehingga dari supply side, penawaran atau pemberian suap dapat secara dini dicegah” kata Dadang dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (27/10/2018).

Dadang memaparkan, tahun 2017 lalu, TII meluncurkan hasil kajian berjudul “Transparency In Corporate Reporting (TRAC): Perusahaan Terbesar Indonesia” untuk menilai kesiapan 100 perusahaan terbesar di Indonesia dalam mencegah korupsi.

Rata-rata nilai Transparency in Corporate Reporting (TRAC) 100 perusahaan terbesar di Indonesia adalah 3.5/10, dengan angka 0 menandakan perusahaan sangat tidak transparan, dan 10 menandakan bahwa perusahaan sangat transparan.

Dari 100 perusahaan yang dinilai, 71 perusahaan tidak mewajibkan pihak ketiga, seperti konsultan, penasihat, pengacara untuk terikat dalam pedoman perilaku perusahaan.

Kemudian 67 dari 100 perusahaan tidak mewajibkan penyedia barang dan jasa, vendor, kontraktor, rekanan, sub kontraktor untuk mematuhi program antikorupsi perusahaan.

Sementara itu 74 dari 100 perusahaan terbesar di Indonesia tidak melakukan pelatihan antikorupsi bagi para karyawan dan direktur perusahaan.

Kemudian terkait gratifikasi, 61 dari 100 perusahaan di Indonesia belum memiliki aturan tentang larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi.

“Pola tindak pidana korupsi dimana pemberian suap biasanya dilakukan melalui jasa perantara konsultan, penasihat, perlu dimitigasi oleh perusahaan, sehingga implementasi tata kelola perusahaan yang baik (GCG) tidak hanya berlaku ke internal perusahaan, tetapi juga diterapkan ke pihak-pihak yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan” kata Dadang.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan memahami UU Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.

Sebab, perusahaan dapat dijatuhi sanksi pidana apabila kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh personelnya terbukti memberikan keuntungan bagi perusahaan.

"Dan apabila perusahaan tidak mengembangkan sistem pencegahan korupsi yang sesuai dengan profil risiko perusahaan, maka perusahaan juga dapat dijatuhi pidana," kata dia.

Dadang juga mengatakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo diharapkan mampu mendorong korporasi membangun program antikorupsi yang sesuai dengan profil risiko perusahaan.

"Implementasi program antikorupsi tidak lagi bersifat voluntary, tetapi mandatory. KPK juga perlu segera mengeluarkan peraturan tentang panduan program antikorupsi agar perusahaan memiliki pedoman dalam menyusun program anti korupsi yang komprehensif,” kata Dadang.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/28/09335851/korporasi-diharapkan-perkuat-program-antikorupsi

Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke