Salin Artikel

Irvanto Mengaku Beli Tas Hermes dan Menyerahkan ke Mantan Sekjen Kemendagri

Pembelian dan penyerahan tas itu atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saya yang ambilkan ke tokonya. Saya disuruh Pak Andi, ini uang untuk belikan tas," kata Irvan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Setelah tas sudah dibeli, menurut Irvan, dia diminta oleh Andi untuk datang ke Hotel Grand Hyatt.

Menurut Irvan, di hotel sudah ada Andi dan dua saudaranya, yakni Vidi Gunawan dan Dedi Priyono.

Tak lama kemudian, Diah Anggraini datang dan masuk ke ruang VIP bersama Andi. Setelah selesai, tas merek Hermes tersebut diserahkan kepada Diah.

Diah Anggraini sebelumnya sudah membantah menerima tas merek Hermes dari Irvan, keponakan Setya Novanto.

Bantahan itu disampaikan Diah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Selasa (7/8/2018). Diah saat itu bersaksi untuk terdakwa Irvan dan Made Oka Masagung.

"Saya tidak pernah ke Grand Hyatt dan saya tidak tahu," ujar Diah.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.

Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/23/16480291/irvanto-mengaku-beli-tas-hermes-dan-menyerahkan-ke-mantan-sekjen-kemendagri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke