Rancangan tersebut misalnya, pelaksanaan debat yang diagendakan dilakukan sebanyak lima kali. Debat baru akan dimulai pada tahun 2019 dengan rentang waktu yang sedang dalam pembahasan.
Formatnya ada tiga, yaitu debat pasangan capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres.
"Tetapi saat debat capres, cawapresnya hadir. Pada waktu debat cawapres, capres hadir. Jadi saling hadir semua," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Menurut Wahyu, pihaknya saat ini sudah mulai mengidentifikasi isu-isu utama yang akan dijadikan sebagai materi debat. Panelis dan sejumlah narasumber dalam hal ini juga akan dilibatkan untuk merumuskan isu.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, KPU akan mengadakan penggodokan rencana debat capres-cawapres bersama tim pakar.
"Jadi rancangan waktunya sudah, isunya sudah, tim pakar sudah, calin panelis sudah, calon moderator sudah, jadi rancangan itu sudah, hanya memang itu baru akan dilakukan di 2019, tapi rancangan2 itu sudah ada," jelasnya.
Sementara itu, saat ini tahapan Pemilu 2019 sedang dalam masa kampanye. Terhitung 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang, seluruh peserta pemilu diperbolehkan untuk mengampanyekan visi, misi, program, dan citra diri.
Setelahnya, selama tiga hari, terhitung 14-16 April 2019, akan dilakukan masa tenang. Sedangkan 17 April 2019 merupakan hari pemungutan suara, yang akan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/23/08230891/kpu-rancang-debat-capres-cawapres-pemilu-2019-digelar-5-kali