Salin Artikel

Hati-hati Meterai Tempel dan Bekas Pakai, Ini Saran PT Pos Indonesia

KOMPAS.com - Meterai merupakan cap tanda berupa gambar yang biasanya diletakkan pada dokumen penting. Penggunaan meterai sekaligus menjadi tanda pajak di beberapa dokumen resmi, dengan maksud memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen.

Namun, baru-baru ini beredar kabar adanya meterei tempel palsu dan juga meterei tempel bekas pakai yang digunakan untuk melabeli dokumen resmi.

PT Pos Indonesia (Persero) pun meminta masyarakat untuk mewaspadai meterai palsu atau bekas pakai. Bahkan, PT Pos Indonesia membuat unggahan khusus terkait ini.

"Sebenarnya kalau meterai itu dikategorikan menjadi dua, yakni meterai palsu dan meterai tidak sah. Kalau yang di Instagram merupakan salah satu sosialisasi ," ujar Manajer Konsinyasi PT Pos Indonesia, Hidayat, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (22/10/2018).

Hidayat mengungkapkan, di media sosial banyak beredar penjualan meterai palsu dan tidak sah. Masyarakat pun melaporkan ada yang dijual dengan harga relatif lebih murah.

Identifikasi

PT Pos Indonesia pun kembali mengingatkan pentingnya proses identifikasi agar pembeli tidak membeli meterai palsu atau bekas pakai.

Adapun, cara mengidentifikasi keaslian meterai tempel tahun 2014 dengan metode 3D. Apa itu?

"Yang pasti yaitu ingat 3D, ciri-ciri untuk menentukan meterai itu asli atau tidaknya meterai yakni dilihat, diraba, digoyang," ujar Hidayat.

Untuk identifikasi dengan metode dilihat, pastikan meterai telihat hologram warna dasar silver, memiliki gambar garuda Pancasila, logo Kementerian Keuangan, teks "pajak", dan warna-warni hologram terlihat kasat mata.

Selanjutnya metode diraba, perlu dicek apakah ujung meterai pada tulisan "meterai tempel" terasa kasar, terdapat mikroteks DITJEN PAJAK, teks "TGL", teks angka "20", teks nominal dalam angka, dan tulisan serta motif roset blok dengan color shifting.

Lalu, untuk metode digoyang, perlu diketahui bahwa meterai asli menggunakan tinta yang bisa berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.

Untuk meterai Rp 3.000 berubah warna dari hijau ke biru, untuk meterai Rp 6.000 berubah warna dari magenta ke hijau. Meterai perlu digoyang untuk mengecek itu.

Sementara, wewenang yang mengecek asli atau tidaknya meterai tempel dicek oleh pihak Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Penggunaan

Selain itu, meterai tempel memiliki dua jenis, sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal, disebutkan ada dua jenis tarif bea meterai yakni seharga Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Adapun penggunaan kedua meterai ini berbeda. Untuk meterai seharga Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) dikenakan untuk dokumen yang nilainya berada pada rentang Rp 250.000-Rp 1 juta.

Menurut Hidayat, penggunaan meterai Rp 3.000 biasanya digunakan untuk cek jual-beli yang memuat jumlah uang tersebut, kuitansi hotel, dan juga penjualan emas.

Sementara, meterai senilai Rp 6.000 (enam ribu rupiah) dikenakan untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp 1 juta (satu juta rupiah), seperti akta pembuatan tanah, akta notaris, dan lainnya.

PT Pos Indonesia (Persero) hanya menjual meterai asli dengan harga sesuai nominal meterai.

"Kalau meterai dijual di outlet PT Pos Indonesia, itu harganya tetap. Jadi kita tidak boleh menjual dengan harga di atas nominal, jadi sesuai dengan kopur (harga) yang ditetapkan," ucap Hidayat.

Selain itu, pihak Pos Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk membeli meterai asli yang tersedia di seluruh kantor Pos Indonesia.

"Untuk pembelian meterai yang asli silakan datang ke kantor Pos Indonesia saja. Jika ada yang ingin memesan dalam jumlah banyak, silakan menelepon pihak Pos Indonesia, nanti kami antarkan," ujar Hidayat.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/17224091/hati-hati-meterai-tempel-dan-bekas-pakai-ini-saran-pt-pos-indonesia

Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke