Salin Artikel

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Era Jokowi Dinilai Tak Terlaksana dengan Baik

Salah satu indikator masih berlakunya Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. UU tersebut selama ini telah ditafsirkan oleh suatu kelompok untuk mendiskriminasi hak-hak individu atau kelompok lain.

"Agenda ini tidak terlaksana dengan baik karena ada UU yang dibiarkan berlaku yaitu UU penodaan agama. Dua hal yang diatur, kalau anda menafsirkan ajaran yang dianggap menyimpang anda bisa dipenjara. Atau jika anda dituduh menyebarkan permusuhan anda bisa dipenjara," ujar Usman saat berbicara dalam Aksi Kamisan, di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Akibat dari adanya UU tersebut, lanjut Usman, muncul banyak kasus yang dinilai mendiskriminasi kelompok minoritas.

Ia mencontohkan kasus kekerasan yang kerap menimpa warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Berdasarkan catatan Komnas HAM tahun 2017, setidaknya Menurut Imdadun, setidaknya ada 5 provinsi dan sekitar 20 kabupaten yang menerbikan peraturan pelarangan kegiatan warga JAI.

Kasus lain yang menjadi sorotan adalah vonis bersalah terhadap tiga mantan petinggi organisasi Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar) yakni Mahful Muis Manurung, Ahmad Mussadeq dan Andri Cahya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (7/3/2017).

Majelis Hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan tindak pidana penodaan terhadap suatu agama. Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara tehadap Mahful dan Mussadeq. Sementara Andri dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Selain itu, Usman juga mencontohkan kasus Meiliana, seorang warga Tanjungbalai yang divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan pengeras suara azan.

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara, Selasa (21/8/2018).

"Dala kasus Ahmadiyah yang dipenjara, dalam kasus Gafatar, dalam kasus Meiliana, itu adalah orang-orang yang tidak sedang menyebarkan permusuhan. Tapi orang-orang yang sedang meyakini apa yang dipikirkannya sebagai kebenaran," kata Usman.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/18/21505011/kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-era-jokowi-dinilai-tak-terlaksana

Terkini Lainnya

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke