Disinyalir, pasangan nomor urut 01 tersebut melakukan "curi start" dengan berkampanye menggunakan metode iklan di media massa. Padahal, metode iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa kampanye.
Namun, Bawaslu hingga saat ini masih mencari keberadaan unsur kampanye di dalam iklan tersebut.
"Ini lagi dicari unsurnya, apakah itu termasuk iklan kampanye atau enggak," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018).
Bawaslu menduga, memang ada pelanggaran yang dilakukan. Sebab, iklan tersebut memuat citra diri paslon berupa nomor urut, foto, dan tagline. Dalam iklan juga tercantum nomor rekening yang bisa digunakan publik untuk berdonasi.
Namun, hingga saat ini Bawaslu masih dalam proses mengkaji, dan belum sampai kepada temuan.
"Dugaannya memang ada, ada ya, tapi kita masih mengkaji buat menjadikannya sebagai temuan. Kami sedang perintahkan bagian penanganan pelanggaran buat tindak lanjutinya. Tapi ini masih obrolan ya, belum pleno," ujar Bagja.
"Tapi kemungkinan besar akan ditindaklanjuti," sambungnya.
Bagja menambahkan, penyelidikan dugaan pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi juga Sentra Gakumdu yang terdiri dari kepolisian dan jaksa.
Iklan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/17/17234841/bawaslu-selidiki-dugaan-pelanggaran-iklan-kampanye-jokowi-maruf-di-surat