"Saya kira enggak ada masalah kalau Bawaslu memanggil teman-teman kepala daerah. Ya dijawab saja. Hadir saja," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Selasa (16/10/2018).
Kebijakan itu, menurut Tjahjo, bukan berarti Bawaslu berat sebelah. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, kebijakan Bawaslu itu pun dilakukan hanya untuk memastikan bahwa pilihan politik kepala daerah itu tidak sampai berdampak pada pelanggaran aturan.
Tjahjo juga mengatakan bahwa publik jangan langsung menjustifikasi kebijakan Bawaslu tersebut sebagai sebuah pelanggaran yang dilakukan para kepala daerah pendukung Jokowi.
Tjahjo yakin kepala daerah yang sudah menyatakan diri mendukung Jokowi dua periode itu mengerti batas-batas peraturan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Karena apa pun, pegangan mereka adalah undang-undang, PKPU, serta hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan oleh Bawaslu. Begitu saja. Kita ikuti semua aturan, semua PKPU, termasuk semua aturan yang disepakati Bawaslu," ujar Tjahjo.
Diberitakan, Bawaslu Provinsi Riau akan melakukan pemanggilan terhadap gubernur Riau terpilih dan wakilnya serta kepala daerah yang mendeklarasikan kemenangan untuk capres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Kompas.com, Rabu (10/10/2018).
Langkah pemanggilan tersebut diputuskan setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau pada Rabu malam.
"Kita sudah melakukan rapat pleno terkait gubernur terpilih dan bupati/wali kota se-Riau yang menandatangani pernyataan dukungan kepada salah satu capres/cawapres pemilu tahun 2019," ujar Rusidi.
Dia mengatakan, pemanggilan gubernur terpilih serta beberapa orang bupati dan wali kota akan dilakukan pekan depan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/17/10321241/mendagri-persilakan-bawaslu-panggil-11-kepala-daerah-pendukung-jokowi