Alasannya, masih ada warga yang menolak pembangunan bandara tersebut.
Tercatat, ada 68 keluarga atau 223 jiwa yang menyatakan menolak pembangunan bandara. Sebanyak 138 warga juga belum mengambil konsinyasi atau uang ganti rugi.
Selain itu, 18 keluarga memilih tetap tinggal di kawasan proyek, dengan menempati masjid di area tersebut dan membangun tenda-tenda di sekitar proyek pembangunan.
Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Presiden untuk lebih memberikan perhatian.
"Pemerintahan Jokowi harus berhitung karena ini proyek strategis, jangan sampai mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. HAM harus ditegakkan dalam payung pembangunan infrastruktur," kata Beka, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Tak hanya Presiden, Komnas HAM meminta Gubernur DIY dan pemerintah daerah Kulon Progo untuk menyiapkan solusi atas permasalahan yang ada.
Pihak-pihak terkait termasuk PT Angkasa Pura I (Persero) diimbau untuk menghormati posisi satu sama lain, terutama mereka yang menolak pembangunan bandara.
Komnas HAM juga meminta pemerintah dan PT Angkasa Pura tidak melakukan langkah-langkah kontra produktif selama proses mediasi.
"Kami juga meminta pihak terkait untuk mencarikan alternatif penyelesaian yang mengedepankan prinsip nilai hak asasi manusia, baik bagi warga yang menerima maupun menolak pembangunan bandara," ujar Beka.
.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/16/18210991/jokowi-diminta-perhatikan-permasalahan-pembangunan-bandara-kulon-progo