Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, jumlah Rp 13 miliar tersebut merupakan kesepakatan fee untuk perizinan lahan seluas 84,6 hektar. Menurut Syarif, masih ada dua tahap perizinan lainnya yang belum disepakati.
"Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama," ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).
Menurut Syarif, pengembang Lippo Group sedang mengurus izin-izin untuk proyek Meikarta yang total luasnya mencapai 774 hektar. Namun, pemberian fee kepada bupati dan pejabat lainnya diduga dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama terkait perizinan lahan seluas 84,6 hektar. Tahap kedua untuk izin lahan seluas 252,6 hektar. Sementara tahap ketiga seluas 101,5 hektar.
Selain Neneng, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai penerima suap. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Sementara itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/15/23194631/suap-rp-13-miliar-kepada-bupati-bekasi-untuk-izin-846-hektar-lahan-meikarta