Salin Artikel

Pakar Hukum: Koruptor Gugat Pakar IPB , Penghinaan Akal Sehat

"Apakah ini terobosan hukum? Bukan, ini jelas penghinaan terhadap akal sehat," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Ia mengatakan, gugatan terhadap ahli dalam suatu persidangan adalah tindakan yg melawan akal sehat. Sebab, peranan ahli dalam suatu perkara hukum tak menentukan kalah menang atau dihukum tidaknya seorang terdakwa.

Keterangan ahli, kata Fickar, tak jauh berbeda dengan konsultan, memberikan penjelasan atas suatu kasus atau peristiwa berdasarkan keahliannya. Keterangannya pun bersifat voluntaire (sukarela) boleh digunakan boleh tidak oleh hakim.

"Gugatan atau tuntutan kepada seorang ahli menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan karena sedikit banyak akan berpengaruh pada keberanian seseorang ahli membantu memperjelas jalannya peradilan agar tdk terjebak mejadi peradilan sesat," kata dia.

Selain itu, Fickar juga mengingatkan kepada advokat untuk memberikan penyuluhan penyadaran dan pengertian terhadap kliennya tentang peranan ahli ini.

Jangan sampai, kata dia, pengacara justru membujuk kliennya menggugat atau menuntut saksi ahli.

Sebelumnya, dua Pakar IPB diberitakan digugat karena kesaksiannya sebagai ahli dinilai merugikan pihak yang berperkara di pengadilan.

Dua ahli IPB itu yakni Bambang Hero Saharjo digugat oleh PT JJP dan Basuki Wasis digugat oleh terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Total gugatan kepada keduanya sebesar Rp 3,51 triliun.

Basuki Wasis sebelumnya dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi ahli dalam persidangan terhadap Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta. Basuki diminta oleh KPK untuk menghitung kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Nur Alam.

Namun, Nur Alam keberatan dengan keterangan Basuki Wasis dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong.


https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/06060041/pakar-hukum--koruptor-gugat-pakar-ipb-penghinaan-akal-sehat-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke