Salin Artikel

6 Kementerian yang Wajibkan Kirim Berkas CPNS 2018 dan Batas Waktunya

Antusiasme masyarakat terhadap dibukanya CPNS tahun ini memang luar biasa. Lebih dari 3.000 orang telah mendaftarkan akun SSCN. Padahal, pemerintah telah mengumumkan total formasi untuk CPNS tahun ini sebanyak 238.015.

Pendaftaran akun SSCN ini merupakan salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS 2018, karena akun ini digunakan untuk tahapan seleksi selanjutnya. Pendaftaran akun SSCN dapat dilakukan di situs resmi milik BKN, sscn.bkn.go.id.

Kementerian/lembaga/daerah telah mengumumkan jumlah formasi dan dokumen persyaratan bagi pelamarnya. Beberapa kementerian mewajibkan pelamarnya untuk mengirimkan berkas secara langsung ke instansi atau lembaga terkait.

Lalu, mana saja kementerian tersebut? Berikut 6 kementerian yang mewajibkan pelamarnya mengirimkan berkas dan batas waktu penerimaan berkas oleh panitia seleksi CPNS:

1. Kementerian Pendidikan Kebudayaan

Kemendikbud menetapkan pengiriman berkas menjadi salah satu syarat seleksi administrasi.

Bagi pelamar Kemendikbud diwajibkan mengirimkan dokumen atau berkas persyaratan secara langsung harus melalui PO Box (jasa pos).

Melalui situs resminya, pengiriman berkas sudah terlaksana sejak hari pertama pembukaan pendaftaran online CPNS, yaitu 26 September 2018.

Karena penutupan pendaftaran CPNS secara online diperpanjang hingga 15 Oktober 2018, maka Kemendikbud juga melakukan penyesuaian.

Kemendikbud menyampaikan, terakhir cap pos berkas yang dikirimkan pelamar pada 16 Oktober 2018.

Panitia melakukan pengambilan berkas pelamar di PO Box tanggal 18 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB.

Kemendikbud menegaskan, bagi berkas yang sampai batas akhir pengambilan belum masuk PO Box, maka pelamar dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.

2. Kementerian Agama

Kementerian Agama juga mewajibkan pelamarnya mengirimkan berkas dokumen langsung ke unit kerja yang dituju.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Twitter Kemenag, @Kemenag_RI, seluruh persyaratan seleksi administrasi ke unit kerja ini paling lambat 5 hari setelah pendaftaran online ditutup.

Pada CPNS kali ini, Kemenag menyediakan sebanyak 17.175 formasi untuk guru, dosen, penyuluh, penghulu dan jabatan fungsional tertentu lainnya.

3. Kementerian Hukum dan HAM

Tahun ini, Kemenkumham membuka formasi yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan, di antaranya untuk lulusan SMA, Diploma III, Diploma IV, Sarjana (S-1), Dokter, dan Magister.

Khusus untuk formasi dari lulusan SMA, pelamar tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan, melainkan dokumen persyaratan wajib dikirimkan kepada panitia daerah melalui PO Box kantor wilayah yang ditunjuk.

Berdasarkan informasi dari situs Kemenkumham, pengiriman berkas melalui PO Box.

Batas waktu penerimaan dokumen di PO Box tanggal 16 Oktober 2018 pukul 09.00 waktu setempat (cap pos diterima).

4. Kementerian Luar Negeri

Kemenlu mewajibkan pelamarnya untuk mengirimkan berkas secara langsung. Pengiriman berkas ini ditujukan ke PO Box 3036 JKP 10030.

Batas waktu penerimaan berkas lamaran di PO Box 3036 JKP 10030 paling lambat 17 Oktober 2018 pukul 16.00 (cap pos tanggal 16 Oktober 2018).

Pengiriman berkas diluar jadwal yang telah ditentukan tidak diterima.

Pelamar yang melanggar batas ketentuan di atas dinyatakan tidak lolos seleksi adminstrasi.

Pengiriman ke alamat selain PO Box 3036 JKP 10030 tidak diterima dan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

5. Kementerian Kesehatan

Pelamar CPNS 2018 yang memilih Kementerian Kesehatan juga wajib mengirimkan dokumen sesuai dengan persyaratan.

Berkas pendaftaran tersebut dikirimkan ke PO Box sesuai lokasi ujian yang dipilih melalui PT Pos Indonesia.

Pengiriman berkas kelengkapan di masing-masing regional provinsi lokasi ujian paling lambat 17 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB atau Wita.

6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Kementerian ATR/BPN mewajibkan pelamarnya mengirimkan berkas secara langsung. Berkas persyaratan dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman mulai 26 September 2018.

Pengiriman berkas paling lambat diterima panitia seleksi CPNS 8 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB.

Berkas ini ditujukan kepada:

Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Biro Organisasi dan Kepegawaian
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
Jalan Sisingamangaraja Nomor 2 Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12014

Berkas yang akan divalidasi oleh panitia merupakan berkas yang dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman/

Pelamar diminta untuk menulis alamat tempat tinggal tetap (alamat surat) dengan jelas dan lengkap dengan huruf kapital pada bagian belakang amplop.

Panitia seleksi tidak menerima dan tidak akan memproses lamaran yang diantarkan langsung ke Kantor Kementerian ATR/BPN.

.

.

.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/16464851/6-kementerian-yang-wajibkan-kirim-berkas-cpns-2018-dan-batas-waktunya

Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke