Salin Artikel

Ahli: Kasus Korupsi E-KTP Pakai Modus Pencucian Uang

Hal itu dikatakan Yunus saat dihadirkan sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Yunus memberikan keterangan untuk dua terdakwa, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Kalau memang sah kenapa resah, kalau bersih kenapa risih? Kalau memang uang itu legal, buat apa ribet berputar-putar, buang waktu untuk mengirim uang di luar negeri," kata Yunus kepada majelis hakim.

Menurut Yunus, ada empat modus pencucian uang yang teridentifikasi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Modus pertama, yakni pelaku tindak pidana bersembunyi di dalam perusahan yang dikuasai oleh pelaku.

Misalnya, uang haram hasil korupsi dicampur di dalam rekening perusahaan yang menyimpan uang dari sumber yang sah.

Dalam kasus ini, pelaku menggunakan PT Murakabi Sejahtera.

Kedua, modus menyalahgunakan perusahaan orang lain yang sah, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dalam transaksi uang di kasus ini, money changer di Indonesia melakukan barter dengan money changer di Singapura.

Transaksi melibatkan sejumlah perusahaan di Singapura yang sebenarnya melakukan transaksi wajar dan tidak terkait korupsi.

Ketiga, para pelaku memanfaatkan kemudahaan di negara lain. Dalam kasus ini, uang berasal dari negara Mauritius yang merupakan tax heaven country.

Kemudian, modus keempat, yaitu pelaku tindak pidana membeli aset tanpa nama. Dalam kasus ini, aset yang dibeli adalah uang melalui money changer.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/09/17261901/ahli-kasus-korupsi-e-ktp-pakai-modus-pencucian-uang

Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke