Yoga rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Ia akan diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZH (Zainuddin Hasan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, Zainudin, bersama anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek.
Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018.
Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.
KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.
.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/09/11141301/kasus-bupati-lampung-selatan-kpk-panggil-komisaris-pt-9-naga-emas