Kerja sama tersebut dibutuhkan untuk pengawasan dana kampanye partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019.
"Belum itu (MoU dengan PPATK), tapi sedang diperbaharui," ujar Anggota Bawaslu RI M. Afifuddin ketika ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Kolaborasi kedua lembaga tersebut diharapkan dapat mencegah praktik politik uang.
Beberapa hal yang diperkuat, misalnya perihal pencegahan politik uang, seperti pelacakan transaksi non-tunai dan soal barang bukti.
Namun, Afifuddin mengakui, soal sifat rahasia alat bukti atau tidak masih dalam pembicaraan.
"Terkait dengan pembuktian apakah dia bisa menjadi alat bukti dan tidak, itu yang masih menjadi perdebatan, apakah bersifat confidential atau seperti apa," jelas dia.
Untuk saat ini, melihat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan jumlah yang beragam, ada beberapa aspek yang perlu diawasi.
Ia menyebutkan, untuk parpol yang melaporkan dana kampanye dengan jumlah besar, Bawaslu akan lebih fokus pada jalur pengeluarannya.
Sementara, untuk pelaporan dengan dana kecil, Bawaslu akan menelaah sumber-sumber dana kampanye parpol.
"Sebenarnya sifat dari dana kampanye ini, yang besar kami awasi, terutama dari jalur spending penggunaannya, yang kecil kami awasi dari mana uang itu bertambah, dari mana saja sumbernya," ujar Afifuddin.
.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/09/08370021/bawaslu-susun-mou-dengan-ppatk-terkait-pengawasan-dana-kampanye