Menurut Utami, Ditjen Pemasyarakatan akan melibatkan Polri dan melakukan penangkapan apabila imbauan tak ditaati.
"Satgas yang kami bentuk akan kerja sama dengan Polri untuk mencari. Berdasarkan alamat yang ada akan kami datangi," ujar Utami dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Pemasyarakatan Jakarta, Senin (8/10/2018).
Menurut Utami, sebaiknya para tahanan dan warga binaan dengan inisiatif sendiri melapor diri. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai itikad baik untuk melanjutkan masa pidana.
Selain meminta bantuan Polri, pencarian juga akan melibatkan personel dari sejumlah kantor wilayah di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo.
"Sebelum namanya masuk ke DPO, Ini lebih baik laporkan diri. Ini penting bagi yang bersangkutan. Pada keluarganya, pada siapapun untuk segera laporkan saja," kata Utami.
Dari total sebanyak 1.460 tahanan yang keluar saat gempa dan tsunami terjadi di Sulawesi Tengah pada 28 September 2018 lalu, baru 364 tahanan yang melaporkan diri ke posko Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sementara, sebanyak 1.096 tahahan dan warga binaan masih berada di luar tahanan hingga hari ini.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/08/20310961/napi-di-palu-dan-donggala-yang-tak-kembali-ke-lapas-bakal-ditangkap