Salin Artikel

Mantan Bupati Tulungagung dan Mantan Wali Kota Blitar Segera Diadili

Dua di antaranya adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar.

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Selain itu, tersangka lainnya yang akan segera diadili di pengadilan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung, Sutrisno, Agung Prayitno dan Bambang Purnomo selaku pihak swasta.

"Perkara dipisah menjadi dua perkara, kasus suap untuk Bupati Tulungagung dan pihak terkait lainnya. Kemudian kasus suap terhadap Wali Kota Blitar dan pihak terkait lainnya," kata Febri.

Syahri Mulyo dan Muhammad Samanhudi Anwar disangka menerima suap dari Susilo yang merupakan kontraktor.

Suap itu diduga terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.

Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno.

Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar.

Uang itu diduga terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

.

.

.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/05/18055921/mantan-bupati-tulungagung-dan-mantan-wali-kota-blitar-segera-diadili

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke