"Saya imbau KPU, untuk tanggap darurat, kampanye untuk sementara disetop dulu ya, supaya bisa konsentrasi dulu membantu masyarakat yang sedang tertimpa musibah," ujar Tjahjo saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (1/10/2018).
Demikian pula dengan kerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga dapat berhenti untuk sementara sambil menunggu proses tanggap darurat bencana terlewati.
Menurut Tjahjo, berdasarkan peraturan perundangan, tahap-tahapan pemilihan umum dapat dihentikan sementara apabila daerah tempat pemilu tersebut berlangsung tak memenuhi syarat. Salah satu faktor yang bisa menghentikan tahapan pemilu adalah bencana alam.
"Pileg dan Pilpres itu bisa ditunda untuk sementara sepanjang daerahnya misalnya bencana ya. Baik di tingkat TPS, kecamatan, desa maupun kota dan kabupaten," ujar Tjahjo.
Diketahui, sebanyak 14 Pilkada pada 2018 mengalami penundaan. Hal itu oleh berbagai faktor, mulai dari aspek keamanan hingga bencana alam.
"Daerah yang mengalami penundaan pemungutan suara baik seluruh daerah pemilihan maupun sebagian, terjadi di 14 daerah," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/01/16004941/mendagri-imbau-kampanye-pemilu-di-palu-dan-donggala-dihentikan-sementara