Zumi emosi lantaran fee yang dia peroleh dari kontraktor lebih besar saat jadi bupati ketimbang saat menjadi gubernur.
Hal itu dikatakan Asrul Pandapotan Sihotang saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.
"Waktu itu saya datang terlambat, tapi saya dengar kata-kata itu," kata Asrul.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti membacakan keterangan Asrul dalam berita acara pemeriksaan.
Dalam BAP, orang kepercayaan Zumi itu mengaku pernah mendengar kata-kata yang disampaikan Zumi di halaman rumah dinas gubernur.
Menurut Asrul, saat itu Zumi mengatakan,"Masa fee yang Gue terima waktu jadi Gubernur masih gedean waktu Gue jadi Bupati?"
Saat itu, Zumi marah karena uang fee yang diperoleh Apip dari para kontraktor rekanan Dinas Pekerjaan Umum, jumlahnya dinilai terlalu kecil.
"Saya dengar itu soal fee 2016. Kata Apip, potensinya cuma Rp 7-8 miliar, karena fee sebelumnya sudah diambil gubernur sebelumnya," kata Asrul.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/27/13493781/zumi-zola-marah-fee-yang-diterima-saat-jadi-bupati-lebih-besar-daripada-jadi