Namun, setelah dilantik, Syahri langsung dinonaktifkan. Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Wibowo kemudian ditunjuk sebagai Plt Bupati Tulungagung.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, Syahri Mulyo tidak akan mendapat gaji meski sempat dilantik.
"Ya, tidak (digaji), karena sudah berhenti dan diserahkan ke Plt (pelaksaan tugas)," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
"Itu formalitas dilantik kemudian kami menyerahkan SK Plt-nya kepada wakil bupati tugasnya sehari -hari membangun pemerintahan berkoordinasi dengan Pemda Provinsi," kata Tjahjo.
Syahri merupakan tersangka KPK setelah terjerat bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.
Awalnya Syahri akan dilantik bersama sejumlah kepala daerah terpilih lainnya di Kantor Pemprov Jawa Timur. Namun karena di luar kota, KPK tidak mengizinkannya.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo lantas meminta KPK untuk bisa melantik Syahri di Jakarta meski berstatus tersangka dan ditahan KPK.
Pelantikan itu sesuai amanat Pasal 164 ayat (6) Undang-undang tentang Pilkada.
Akhirnya KPK memberikan izin pelantikan Syahri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/25/16040341/sempat-dilantik-jadi-bupati-tulungagung-syahri-mulyo-tak-akan-dapat-gaji