Salin Artikel

Sumbangan dari Parpol Berpotensi Jadi Celah Masuknya Dana Kampanye dari Sumber Terlarang

Roy menjelaskan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari partai politik tidak diatur berapa jumlah maksimalnya. Hal itu yang berpotensi menjadi celah masuknya biaya kampanye dari pihak yang dilarang oleh undang-undang.

"Yang paling disorot adalah sumbangan dari parpol yang tidak ada serinya, artinya tidak ada batasannya. Ini memang akan memunculkan kecurigaan potensi masuknya dana-dana yang dilarang," terangnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (25/9/2018).

Selain itu, potensi tersebut akan semakin bertambah besar jika pelaporan tidak dilakukan secara transparan.

Laporan tersebut penting sebab menjadi sarana bagi Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menelusuri aliran dana yang masuk maupun keluar.

Oleh sebab itu, ia mengimbau peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanyenya secara tepat waktu dan terbuka.

"Kalau pelaporan itu baik, maka KPU atau Bawaslu bisa menelusuri sumber dana tersebut apakah diperoleh dengan cara yang sah, sah dalam pengertian sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU, tidak berasal dari sumber yang dilarang," jelas dia.

Sumbangan biaya kampanye harus dicatat dalam rekening khusus dana kampanye, yang mengatasnamakan pasangan calon.

Selain itu, penyumbang juga harus mengungkapkan identitasnya, seperti nama, alamat, hingga NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Sumber dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertuang dalam Pasal 325 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa terdapat tiga sumber dana yang diperbolehkan, yaitu pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sebelumnya KPU telah menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres tidak diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak yang menggunakan anggaran negara, pihak asing, hingga perusahaan yang sahamnya dimiliki pihak asing.

Dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak juga telah diatur besarannya dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/25/14563291/sumbangan-dari-parpol-berpotensi-jadi-celah-masuknya-dana-kampanye-dari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke